Mahar Politik “Uang Panai” Calon Pemimpin di Negeriku
![]() |
|
Oleh : Hijriani, SH.,MH
|
Uang panai pada tradisi adat Suku
Bugis dan Makassar adalah uang belanja yang diberikan kepada calon sang
mempelai perempuan untuk ongkos keperluan selama proses pernikahan. Uang panai
ini bisa termasuk mahar (maskawin), erang-erang (seserahan) dan sompa. Untuk
mencapai berapa nilai uang panai ada proses negosiasi, ada yang anteng saja dan
ada yang sampai alot mesti beberapa kali “mabbicara” dengan orang berpengaruh
pada masing-masing keluarga calon penganten. Biasanya dengan diserahkannya uang
panai berarti disetujuinya semua prosesi adat hingga sang mempelai laki-laki
sah menjadi pemimpin keluarga.
Uang panai diberikan sesuai dengan
kelasnya, dari kecantikan, keturunan, pendidikan, pekerjaan atau mungkin
statusnya (gadis/janda). Terlepas dari apapun motivasi yang melatarbelakangi,
apakah itu berbicara tentang nilai perempuan, sejarah adat “uang panai” itu
sendiri, kontroversi ataupun akibat yang ditimbulkan “uang panai” di mata
masyarakat, faktanya adat ini masih berlangsung secara turun temurun di
kalangan Suku Bugis dan Makassar.
Jumlah uang panai yang terkenal mahal
kerap dipertanyakan sebagian orang yang tidak sepenuhnya faham dengan adat
budaya Bugis Makassar. Secara histori dahulu para orangtua ingin melihat
keseriusan calon pengantin pria dalam melamar anak gadisnya sehingga sang calon
pengantin betul-betul mengupayakan uang panai untuk mendapatkan wanita pujaan
hatinya.
Lalu apa kaitan Mahar Politik
dengan “Uang Panai”? Jika ditelisik secara umum, seperti ada persamaan antara
Mahar Politik dan Uang Panai, misalnya saja untuk mencapai tujuan, seseorang
wajib menyerahkan sejumlah uang agar bisa menjadi pemimpin (pemimpin rumah
tangga/pemimpin daerah).
Mahar Politik kemudian menjadi
diksi yang popular belakangan ini setelah beberapa aduan tokoh politik yang
gagal menjadi calon kepala daerah dan mengikuti kontestasi politik. Menjelang
pesta pemilihan kepala daerah pada Juni 2018, situasi persaingan bakal calon
kepala daerah semakin panas, mereka yang maju bukan dengan jalur independen,
bergerilya untuk merebut rekomendasi parta-partai yang memiliki banyak kursi di
lembaga Legislatif. Isu nilai mahar
politik itupun fantastis, nilainya bisa mencapai puluhan bahkan milyaran. Untuk
mencapai kesepakatan nilai itupun kabarnya melalui negosiasi, jika deal maka
bakal calon kepala daerah segera mengantongi rekomendasi. Yang ironis pertimbangannya bukan seberapa integritas,
jujur, berprestasi, pengalaman atau berhasil nya para bakal calon kepala daerah
terhadap profesi atau sepak terjangnya, akan tetapi berapa banyak uang yang
dikantongi oleh bakal calon untuk membiayai cost politik yang begitu mahalnya.
Jelas sekali praktik ini bersifat transaksional, seakan separuh badan bakal
calon telah tersandera oleh deal-deal yang terbangun dengan partai
pengusungnya. Bahkan banyak kejadian kepala daerah yang menggadaikan
integritasnya sehingga membuka ruang
untuk terlibat dalam korupsi, boleh jadi “mahar politik” menjadi
pemicunya.
Tak bisa ditampik biaya untuk
maju di pilkada sangat besar, hitung-hitungan partai untuk membiayai ongkos
kampanye dan saksi pastilah dibebankan kepada bakal calon, itulah mengapa
beberapa partai politik menganggap mahar politik sebagai konsekuensi dari sistem
demokrasi melalui pilkada langsung.
Mahar politik ini seperti
transaksi yang tidak dapat terdeteksi, berbeda dengan “Uang Panai” yang
biasanya diumumkan oleh pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk
menegaskan gengsi dan posisi mereka di masyarakat, mahar politik masih
malu-malu untuk diumbar ke publik, karena makna yang masih ambigu, dan terkesan
disamarkan oleh partai politik. Ada yang menyebutnya sebagai iuran, biaya-biaya
operasional pilkada atau sumbangan bakal calon kepala daerah.
Secara hukum, praktik mahar
politik secara spesifik tidak diatur dalam UU, akan tetapi dapat diberikan
sanksi pidana dan sanksi pelanggaran pemilu, apabila ada indikasi, terbukti dan
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebagaimana diatur dalam beberapa
pasal UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada : Pasal 187 huruf b, menyatakan
“Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun
pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).”
Kemudian Pasal 187 huruf c,
menyatakan “Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka
penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan
dan denda paling sedikit Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Disinilah peran Bawaslu yang
harus secara tegas menindaklanjuti indikasi praktek mahar dalam proses
kontestasi politik di Negara ini, Bawaslu perlu membuat strategi dalam membongkar
setiap indikasi tersebut, apakah masih dalam batasan sesuai yang diatur dalam
UU ataukah tidak. Jangan sampai Negeri ini tergadai dengan praktek transaksi
politik bakal calon untuk meraih kekuasaan, sehingga menanggalkan janji-janji
politik dan kepentingan masyarakat di daerah.
Selanjutnya perlu diatur secara
jelas dalam UU Pilkada tentang sumbangan dana kampanye, meliputi pembatasan
nilai dana kampanye, asal muasal dana kampanye, serta aturan yang jelas tentang
dana saksi. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan celah dalam
meng-interpretasikan dana kampanye dan dana saksi tidak disalahgunakan oleh
partai politik, sehingga dengan jalan tersebut diharapkan mampu menghasilkan
kepala daerah yang terpilih secara demokratis, punya integritas serta terciptanya
iklim demokrasi yang bersaing dan sehat.

Post a Comment