Kewenangan “Tenggelamkan” Menteri Susi dalam Sorotan
Kewenangan “Tenggelamkan” Menteri Susi dalam Sorotan
![]() |
|
Oleh : Hijriani, SH.,MH
|
Diantara sederet Menteri Kabinet
Kerja yang telah dilantik di masa Pemerintahan Joko Widodo pada tanggal 26
Oktober 2014 yang lalu adalah Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan
yang begitu mencuri perhatian media dan khalayak ramai, dengan style yang cuek,
nyentrik dan seakan tidak punya beban, media pun terus “kepo” memberitakan
setiap tingkah laku dan kebijakan bu Menteri. Bahkan waktu itu banyak yang
meramalkan pola kerja Ibu Menteri tidak akan berjalan sesuai dengan espektasi
masyarakat dibanding dengan menteri Kabinet Kerja yang lain, karena background
beliau berasal dari pendidikan yang rendah untuk bisa memimpin Kementerian.
Walhasil dugaan sebagian
masyarakat dan elite politik yang under estimate terhadap kemampuan dan keahlian
Ibu Menteri menjadi berbanding terbalik, faktanya sejumlah gebrakan dan capaian
kinerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan beliau jalankan, mulai dari
perubahan jam kerja pegawai di lingkup kementerian yang dibawahinya, kebijakan
terhadap nelayan, serta cara penyelesaian tindak kejahatan “Illegal fishing” yang
dilakukan oleh kapal asing dengan istilah populernya “tenggelamkan” berjalan
efektif. Beberapa penghargaan berskala nasional dan internasionalpun tidak
luput disabetnya bahkan beliau masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh
dan paling menginspirasi di dunia versi BBC, hal tersebut tidak lepas dari pengalaman
beliau menjalankan usaha di bidang pengolahan ikan dan penerbangan serta tanggung
jawab beliau untuk memastikan lautan sebagai warisan terbesar Indonesia dapat dilindungi
dan dinikmati oleh seluruh bangsa dan
generasi-generasi berikutnya.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
yang memiliki luas lautan hampir 70 % dari total keseluruhan luas Negara
Indonesia, memiliki sumber daya terumbu karang, ikan dan biota laut yang
melimpah ruah, dan diperkirakan hampir 2.500 jenis ikan dan 500 jenis karang
hidup di dalamnya. Dengan potensi tersebut semestinya Indonesia dengan Nelayan
dan masyarakat pesisir menjadi yang paling diutungkan. Akan tetapi tindakan
pencurian ikan “illegal fishing” telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan
mengancam mata pencaharian nelayan serta masyarakat yang berkepentingan
langsung dengan perikanan.
Praktek Illegal fishing yang
dilakukan oleh kapal nelayan asing tidak hanya menggerus kekayaan laut, akan
tetapi melanggar prinsip kedaulatan Negara mengenai batas perairan wilayah
Indonesia, oleh karenanya tepat kiranya tindakan tegas penenggelaman kapal
asing oleh Menteri Susi Pudjiastuti, sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun
2009 tentang Perikanan dan diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) No. 56/PERMENKP/2014 tentang Penghentian Sementara
(Moratorium) Perizinan usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia, No. 57/PERMENKP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Permen KP No.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia yang memuat Larangan Transhipment atau Bongkar
Muat Ikan di Tengah Laut, Permen KP No.1/PERMENKP/2015 tentang Penangkapan
Lobster, Kepiting dan Rajungan, serta Permen KP No. 2/ PERMENKP/2015 tentang
Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik
(Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dengan serangkaian Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti
adalah bentuk real pemberantasan illegal fishing untuk menyelamatkan sumber
daya ikan di laut dengan “mengusir” para pelaku illegal fishing dan kembali
memberikan ruang kepada para nelayan untuk menangkap ikan agar dapat meningkatkan
perekonomian para nelayan dan menghidupkan industri sektor perikanan.
Penenggelaman kapal nelayan asing
berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan putusan pengadilan dari pengadilan Negeri
(sebagaimana SE No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara
Pudana Perikanan) adalah tindakan yang prosedural dan sesuai dengan UU, dan
tindakan tersebut berhasil menjadi sebagai shock therapy bagi para pelaku
illegal fishing. Namun yang mengherankan
mengapa terobosan “tenggelamkan” kapal
asing yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan oleh Menteri Susi kembali
disoroti oleh beberapa orang yang penting di Negara ini?
Ternyata mengutip dari pasal 69
ayat 4, “penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus
berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing
berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Kata "dapat" disitu menurut
Jusuf Kalla, menegaskan bahwa penenggalaman kapal tak bersifat wajib. Hal yang
sama di-amini oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan yang memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
untuk berhenti menenggelamkan kapal dan fokus terhadap perbaikan ekspor dan
ekonomi di bidang Perikanan.
Masyarakat kemudian melihatnya
sebagai polemik, sebagai “keributan” yang menjadi headline berita setiap media.
Padahal jika melihatnya secara proporsional, masing-masing pihak menginginkan
perbaikan dan perkembangan ekonomi di Kementerian yang dibawahi oleh Menteri
Susi Pudjiastuti.
Gebrakan selama 3 tahun terakhir
yang dijalankan oleh Menteri Susi telah memperoleh apresiasi oleh Presiden
bahkan dunia, namun perlu kiranya peningkatan ekonomi, mendorong pengembangan
di sektor industri perikanan, dan alternatif pemanfaatan kapal asing yang
disita untuk kepentingan masyarakat nelayan ditetapkan menjadi prioritas, akan
tetapi konsistensi dalam Law Inforcement/penegakan hukum terhadap tindak pidana
perikanan dengan “tenggelamkan” tetap terus dilanjutkan untuk menunjukkan
ketegasan dan kewibawaan pemerintah di mata dunia, menegakkan dan melindungi
kedaulatan negara serta mengamankan kekayaan laut dari penjarahan negara lain.

Post a Comment