Header Ads

Seo Services

Kewenangan “Tenggelamkan” Menteri Susi dalam Sorotan


Kewenangan “Tenggelamkan” Menteri Susi dalam Sorotan
Oleh : Hijriani, SH.,MH
Diantara sederet Menteri Kabinet Kerja yang telah dilantik di masa Pemerintahan Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2014 yang lalu adalah Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan yang begitu mencuri perhatian media dan khalayak ramai, dengan style yang cuek, nyentrik dan seakan tidak punya beban, media pun terus “kepo” memberitakan setiap tingkah laku dan kebijakan bu Menteri. Bahkan waktu itu banyak yang meramalkan pola kerja Ibu Menteri tidak akan berjalan sesuai dengan espektasi masyarakat dibanding dengan menteri Kabinet Kerja yang lain, karena background beliau berasal dari pendidikan yang rendah untuk bisa memimpin Kementerian.
Walhasil dugaan sebagian masyarakat dan elite politik yang under estimate terhadap kemampuan dan keahlian Ibu Menteri menjadi berbanding terbalik, faktanya sejumlah gebrakan dan capaian kinerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan beliau jalankan, mulai dari perubahan jam kerja pegawai di lingkup kementerian yang dibawahinya, kebijakan terhadap nelayan, serta cara penyelesaian tindak kejahatan “Illegal fishing” yang dilakukan oleh kapal asing dengan istilah populernya “tenggelamkan” berjalan efektif. Beberapa penghargaan berskala nasional dan internasionalpun tidak luput disabetnya bahkan beliau masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh dan paling menginspirasi di dunia versi BBC, hal tersebut tidak lepas dari pengalaman beliau menjalankan usaha di bidang pengolahan ikan dan penerbangan serta tanggung jawab beliau untuk memastikan lautan sebagai warisan terbesar Indonesia dapat dilindungi dan dinikmati  oleh seluruh bangsa dan generasi-generasi berikutnya.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki luas lautan hampir 70 % dari total keseluruhan luas Negara Indonesia, memiliki sumber daya terumbu karang, ikan dan biota laut yang melimpah ruah, dan diperkirakan hampir 2.500 jenis ikan dan 500 jenis karang hidup di dalamnya. Dengan potensi tersebut semestinya Indonesia dengan Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi yang paling diutungkan. Akan tetapi tindakan pencurian ikan “illegal fishing” telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam mata pencaharian nelayan serta masyarakat yang berkepentingan langsung dengan perikanan.
Praktek Illegal fishing yang dilakukan oleh kapal nelayan asing tidak hanya menggerus kekayaan laut, akan tetapi melanggar prinsip kedaulatan Negara mengenai batas perairan wilayah Indonesia, oleh karenanya tepat kiranya tindakan tegas penenggelaman kapal asing oleh Menteri Susi Pudjiastuti, sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56/PERMENKP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, No. 57/PERMENKP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP No.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang memuat Larangan Transhipment atau Bongkar Muat Ikan di Tengah Laut, Permen KP No.1/PERMENKP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, serta Permen KP No. 2/ PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dengan serangkaian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti adalah bentuk real pemberantasan illegal fishing untuk menyelamatkan sumber daya ikan di laut dengan “mengusir” para pelaku illegal fishing dan kembali memberikan ruang kepada para nelayan untuk menangkap ikan agar dapat meningkatkan perekonomian para nelayan dan menghidupkan industri sektor perikanan.
Penenggelaman kapal nelayan asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan  putusan pengadilan dari pengadilan Negeri (sebagaimana SE No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pudana Perikanan) adalah tindakan yang prosedural dan sesuai dengan UU, dan tindakan tersebut berhasil menjadi sebagai shock therapy bagi para pelaku illegal fishing.  Namun yang mengherankan  mengapa terobosan “tenggelamkan” kapal asing yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan oleh Menteri Susi kembali disoroti oleh beberapa orang yang penting di Negara ini?  
Ternyata mengutip dari pasal 69 ayat 4, “penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Kata "dapat" disitu menurut Jusuf Kalla, menegaskan bahwa penenggalaman kapal tak bersifat wajib. Hal yang sama di-amini oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal dan fokus terhadap perbaikan ekspor dan ekonomi di bidang Perikanan.
Masyarakat kemudian melihatnya sebagai polemik, sebagai “keributan” yang menjadi headline berita setiap media. Padahal jika melihatnya secara proporsional, masing-masing pihak menginginkan perbaikan dan perkembangan ekonomi di Kementerian yang dibawahi oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
Gebrakan selama 3 tahun terakhir yang dijalankan oleh Menteri Susi telah memperoleh apresiasi oleh Presiden bahkan dunia, namun perlu kiranya peningkatan ekonomi, mendorong pengembangan di sektor industri perikanan, dan alternatif pemanfaatan kapal asing yang disita untuk kepentingan masyarakat nelayan ditetapkan menjadi prioritas, akan tetapi konsistensi dalam Law Inforcement/penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan dengan “tenggelamkan” tetap terus dilanjutkan untuk menunjukkan ketegasan dan kewibawaan pemerintah di mata dunia, menegakkan dan melindungi kedaulatan negara serta mengamankan kekayaan laut dari penjarahan negara lain.




Tidak ada komentar