Bisnis Umroh Antara Orientasi Umat atau Orientasi Duit
![]() |
| Oleh : Hijriani, SH.,MH |
Jika hari ini
diberi kesempatan untuk mendaftar haji pada kantor Departemen Agama, yakinlah
kesempatan itu akan datang setelah menunggu antrian selama 15-20 tahun, lalu
berapa umur anda sekarang? setelah
kesempatan itu tiba, silahkan hitung sendiri di usia berapa akan berangkat
haji, masih sampai tidak? atau mungkin saja si calon jamaah haji-nya sudah
lebih dulu dipanggil almarhum/almarhumah sebelum sempat menunaikan ibadah haji.
Panjangnya
daftar tunggu menunjukkan tingginya antusias dan animo masyarakat menunaikan
rukun islam yang kelima ini. Dengan kondisi tersebut, banyak masyarakat
akhirnya memilih melakukan ibadah umroh terlebih dahulu untuk menunaikan
cita-cita berangkat ke tanah suci, tanpa harus menunggu waktu bertahun-tahun
dengan biaya perjalanan umrah yang relatif bisa dijangkau oleh seluruh kalangan
masyarakat, tidak sampai berjumlah puluhan juta dengan jumlah belasan juta pun,
seseorang bisa menginjak Tanah Suci Mekkah.
Pemerintah Arab
Saudi sendiri ingin mengembangkan haji dan umroh sebagai salah satu sumber
pendapatan Negara ditengah krisis minyak yang berkepanjangan, bayangkan jika
ratusan, ribuan, hingga sampai ratusan ribu jamaah umroh yang
berbondong-bondong datang setelah musim haji, belum lagi jika musim haji tiba,
jutaan umat muslim datang mengunjungi tanah suci Mekah dan Medinah. melihat kondisi ini pemerintah Arab Saudi
membuat strategi untuk meningkatkan potensi ekonomi pariwisata di Arab Saudi
untuk mengumpulkan pundi-pundi keuntungan, dengan melonggarkan visa hingga menambah
kuota jamaah haji dan umroh.
Dengan potensi market
calon jamaah umroh, hal ini kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan penyelenggara
travel haji dan umroh karena melihat segmen pasar yang jelas dan keuntungan
yang menggiurkan. Penawaran paket umroh murah menjadi jualan efektif buat
jamaah. Gayung bersambut masyarakat menjadi antusias mendaftarkan diri sebagai
calon jamaah tanpa memperhitungkan dan berpikir panjang resiko-resiko yang akan
dihadapinya nanti. Tetapi yang terjadi pada akhirnya jamaah menelan pil pahit,
pihak travel memainkan taktik mengulur-ulur waktu, dimintai biaya tambahan,
tetapi disaat waktunya tiba, calon jamaah justru menerima harapan palsu.
Bagi beberapa
oknum travel, ibadah ini tidak terlepas dari unsur bisnis, banyak modus yang
dijalankan penyelenggara umroh, dengan membuat strategi marketing seperti : menghimpun
dana jamaah untuk diinvestasikan, daftar dan bayar sekarang tetapi berangkat
beberapa tahun mendatang, bahkan disinyalir penyelenggara umroh menggunakan
system Multilevel Marketing (MLM) untuk menjaring jamaah.
Lalu terkuaklah
satu persatu kasus gagal umrah yang dialami jamaah, kasus First Travel dan
Hannien Travel misalnya yang merugikan jamaah hingga triliunan rupiah, belum
termasuk deretan travel umroh yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama
karena modus yang hampir sama. Bahkan baru-baru ini salah satu travel haji dan
umroh terbesar dari Makassar disoroti karena mulai terlambat memberangkatkan
ribuan jamaah hajinya dengan alasan peraturan baru dari Kedutaan Besar Saudi
Arabia (KBSA) menaikkan semua biaya dengan pajak sebesar 5 %.
Lalu bagaimana peran pengawasan Kementerian Agama
terhadap penyelenggaraan umroh ?
Berbagai
peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan telah disusun oleh
Pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dan juga untuk meningkatkan
performa lembaga penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), antara lain :
Undang- undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UUPIH),
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Peraturan Menteri
Agama Nomor 18 tahun 2015 Penyelenggaraan Ibadah Umroh (PMA-PIU).
Secara
kelembagaan penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umroh wajib memenuhi beberapa
persyaratan, diantaranya : telah memperoleh izin sebagai biro perjalanan wisata
dari kementerian/instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pariwisata; telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro
perjalanan wisata; memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan
Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta
sarana dan prasarana; memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan
perjalanan Ibadah Umroh yang dibuktikan dengan jaminan bank; memiliki mitra
biro penyelenggara Ibadah Umroh di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan memiliki komitmen untuk menyelenggarakan
perjalanan Ibadah Umroh sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pemerintah juga
telah memberikan warning kepada penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh baik
berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana berupa : peringatan tertulis,
pembekuan izin penyelenggaraan, pencabutan izin penyelenggaraan. Sanksi
administrasi ini akan diberikan apabila penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diwajibkan dalam pasal 45 ayat (1) UUPIH.
Sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan
dijatuhkan apabila penyelenggara perjalanan ibadah Umroh tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UUPIH.
Jika berkaca
dari beberapa kasus travel penyelenggara umrah yang semata-mata memburu
keuntungan namun mengabaikan harapan besar para jamaah untuk beribadah dan menunaikan niat mulia di tanah
suci, selayaknya penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntable, sehingga
tujuan Perjalanan ibadah umroh untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah agar dapat menunaikan ibadahnya
dengan tenang dan nyaman sesuai ketentuan syariat Islam dapat terwujud. Sebagaimana
disebutkan dalam Hadits “Orang yang
melayani haji dan umrah adalah utusan Allah, maka jika mereka berdoa kepadaNya
maka Allah mengabulkannya, dan jika mereka meminta ampun kepadaNya, maka Allah
mengampuninya." (HR. Ibnu Majah)

Post a Comment